Hikmah

Tiga Makna Radikal

Ada tiga makna radikal, termasuk bertindak anarkhis dan membahayakan orang lain.

Belakangan istilah radikal kembali marak dibicarakan. Istilah ini dimaknai negatif sehingga orang atau lembaga yang disematkan kata ini akan langsung dituding macam-macam.

Bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah radikal memiliki tiga makna. Pertama, secara mendasar, atau sampai kepada hal-hal yang prinsip. Misal, perubahan yang radikal.

Kedua, amat keras menuntut perubahan, baik undang-undang maupun pemerintahan. Dan, ketiga, maju dalam berpikir dan bertindak.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dari ketiga definisi ini tampaknya makna radikal yang sering disebut-sebut belakangan lebih pas pada makna kedua yang terkesan negatif. Adapun makna pertama dan ketiga justru positif.

Jika benar seperti itu maka padanan kata radikal yang agak pas dalam Islam adalah ghuluw atau tatarruf, yang artinya berlebihan atau ekstrim dalam beragama.

Memang, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam beragama. Rasulullah SAW bersabda, "Wahal manusia, jauhilah sikap ghuluw dalam beragama. Sesungguhnya perkara yang membinasakan umat sebelum kalian adalah sikap ghuluw," (Riwayat Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Lalu, apakah benar istilah radikal yang marak belakangan ini sama dengan ghuluw? Mari kita simak pendapat pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementrian Agama.

Pada akhir 2019, Majelis Ulama Indonesia menggelar acara Silaturahim Nasional Forum Ukhuwah Islamiyah. Penulis ikut dalam acara tersebut. Dalam acara itu, Wakil Menteri Agama, Zainuttauhid, menjelaskan definisi radikal.

Menurut Zainuttauhid, pemerintah telah membuat kriteria tentang paham radikal. Ada tiga kriteria. Pertama, jika suatu paham menistakan nilai-nilai kemanusian. Misalnya, bertindak anarkhis dan membahayakan orang lain, apalagi sampai melakukan bom bunuh diri. Tindakan seperti itu terkategori radikal.

Kedua, jika ada paham yang mengingkari kesepakatan nasional. Apa itu kesepakatan nasional? Misalnya, kata Zainuttahid, menentang Pancasila dan NKRI yang telah menjadi kesepakatan bersama termasuk para pendahulu kita.

Lalu ketiga, jika ada paham yang merasa paling benar dan intoleran, maka ia juga terkategori radikal. Misalnya, kelompok yang suka mengkafirkan orang lain, seakan-akan cuma kelompoknya sendiri yang masuk surga.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

(Penulis: Mahladi Murni)

Berita Terkait

Image

Inilah Tantangan Dakwah di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Image

Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Dinilai Memiliki Makna Strategis

Image

Anugerah Syiar Ramadhan 2023 Memberi Apresiasi Kepada Sejumlah Program Televisi

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jaga Iman dengan Berbagi Renungan