Bolehkah Hewan Kurban Dibagikan Kepada Orang Kaya?

Hikmah  
Daging kurban di Masjid Fajar Baitullah, Bojonggede, Bogor, siap mendistribusikan hewan kurban.

Tak lama lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban. Ada sejumlah pertanyaan masyarakat menyangkut distribusi hewan kurban. Salah satunya, siapakah yang boleh mendapatkan hewan kurban? Lebih spesifik lagi, bolehkah orang kaya menerima hewan kurban?

Mari kita bahas masalah ini berdasarkan artikel yang pernah dimuat di situs Muslim.or.id. Dari artikel tersebut dijelaskan bahwa daging sembelihan hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh pekurban untuk sejumlah hal.

Pertama, dimakan sendiri olehnya dan keluarganya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa pekurban wajib makan bagian hewan kurbannya, termasuk dalam hal ini berkurban karena nadzar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kedua, disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.

Ketiga, dihadiahkan kepada orang yang kaya untuk tujuan kebaikan seperti menjaga silaturahim.

Keempat, disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun, penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Terhadap hal ini, Salamah bin Al Akwa’ berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit."

Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?" Maka beliau menjawab, "(Adapun sekarang) makanlah sebagian. Sedang sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana jika daging hewan kurban tersebut seluruhnya disedekahkan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan? Menurut penjelasan dari Minhaajul Muslim nomor 266, hal ini boleh saja sebagaimana diperbolehkan juga untuk tidak menghadiahkannya kepada orang kaya.

Wallahu a'lam. ***

Penulis: Mahladi Murni

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jaga Iman dengan Berbagi Renungan

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image