Hidayatullah Tetapkan Idul Adha Kamis, Sama dengan Pemerintah
JAKARTA --- Organisasi Islam Hidayatullah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis tanggal 29 Juni 2023. "Ketetapan ini mengacu pada ketetapan pemerintah tentang Hari Raya Idul Adha yang telah diumumkan sebelumnya," jelas Dr Nashirul Haq, ketua Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah pada Senin malam (26/6)
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 10 Dzulhijah 1444 Hijriyah, atau Hari Raya Idul Adha, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pantauan dan sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama pada Ahad (18/6).
Nashirul menjelaskan bahwa ketetapan Hidayatullah tentang Hari Raya Idul Adha, Idul Fitri, dan awal Ramadhan, sebetulnya telah tertuang dalam Panduan Penetapan Bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dalam Perspektif Fikih Jamaah, yang dirumuskan oleh Majelis Mudzakarah Hidayatullah pada tahun 2011. Itu berarti panduan penetapan ini sudah dirusmuskan lebih dari 10 tahun lalu.
Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa Hidayatullah, Ust Abdul Kholiq, Lc, M.H.I menjelaskan bahwa memang ada keterkaitan erat antara Idul Adha dengan prosesi ibadah haji. Rasulullah saw sendiri memerintahkan berbuka dan melarang berpuasa dengan menyandarkan hari kepada perilaku jamaah haji, yakni ketika mereka berada di Mina.
Hal tersebut bisa dilihat secara jelas dalam Hadits yang berbunyi, "Rasulullah saw menyuruh Abdullah bin Hudzafah untuk menaiki kendaraannya para hari Mina (Idul Adha) agar menyeru dengan suara keras, 'Janganlah ada yang berpuasa! Sesungguhnya (hari Tasyriq) adalah hari makan dan minum'."
Lalu bagaimana soal penentuan waktu Idul Adha-nya? Kholiq merujuk kepada ketetapan Majelis Mudzakarah Hidayatullah bahwa pihak yang berwewenang menentukan hal tersebut adalah lembaga yang berada di atas pribadi dan organisasi, yakni negara.
Apalagi sidang itsbat yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama melibatkan seluruh elemen umat Islam. Dengan demikian, jelas Kholiq, hasil sidang itsbat juga merupakan hasil sidang umat Islam sendiri. Karena itu, sikap yang paling tepat sebagai bagian dari pengambil kesepakatan adalah konsisten pada kesepakatan.
Lantas bagaimana bila terjadi perbedaan penetapan hari antara pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia? Memang, Arab Saudi menjadi negara pelaksana ibadah haji. Karena itu, waktu pelaksanaan ibadah haji merupakan ijtihad pemerintah Saudi tentang hilal Dzulhijjah di sana.
Hal ini sama persis tingkatannya dengan hasil ijtihad ulama Indonesia di bawah Kemenag tentang hilal Dzulhijjah di Indonesia meskipun hasilnya berbeda dengan Arab Saudi karena adanya selisih waktu. ***
Penulis: Mahladi Murni