Keluarga Sakinah Bisa Dibentuk dari Perjodohan dan Lingkungan

News  
Pernikahan, jika tak dilakukan dengan proses yang benar, seringkali berakhir perceraian.

PEKANBARU -- Aula Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau, terasa riuh gembira saat ujian promosi doktor ke 283, yaitu Dr. Paryadi, S.Sos.I, M.S.I, berlangsung. Disertasinya menarik perhatian penguji dan para tamu yang hadir karena membahas perjodohan dalam pernikahan.

Ujian promosi doktor yang dilaksanakan hari Senin, 6 Maret 2023 tersebut berjudul “Model Perjodohan pada Pernikahan Mubarakah di Pesantren Hidayatullah Balikpapan dalam Tinjauan Maqashid Syariah”.

Dalam paparan awal, Paryadi menyampaikan latar belakang penelitiannya tentang kerisauan terhadap model perjodohan di masyarakat yang cenderung menyulitkan orang yang hendak menikah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Misalnya perjodohan yang memakai standar harta atau materi, performance atau wajah, status sosial atau jabatan seseorang. Wajar banyak bujang ‘lapuk’ dan perawan tua karena kesulitan mendapatkan jodohnya, sebagian memilih tidak menikah dan tragisnya ada yang terjebak dalam LGBT.

Sisi lain, ada model perjodohan yang berkembang melalui biro jodoh offline dan online. Namun, keduanya memiliki risiko terjadi penipuan, pelecehan, dan pacaran yang parah. Model penjodohan biro jodoh kurang memberikan pendampingan secara intens, cenderung menyerahkan kepada pihak yang ingin serius menikah dengan tidak dibimbing hingga akad nikah.

Di saat itulah Pesantren Hidayatullah Balikpapan menggagas model perjodohan dalam pernikahan mubarakah. Menikahkan para santri putra dengan santri putri yang dewasa dan memenuhi persyaratan administrasi pemerintah untuk menikah. Meski sebelumnya mereka tidak saling mengenal apalagi pacaran tapi pernikahan mereka bisa terbentuk keluarga sakinah.

Pernikahan mubarakah di Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaksanakan 30 kali sejak tahun 1977 hingga 2022 dengan peserta 804 orang. Adapun angka perceraian hanya 33 kali atau 4,1%. Ini angka yang sangat rendah dibandingkan dengan perceraian di masyarakat.

Sementara perceraian di masyarakat setiap tahun meningkat tajam. Padahal penjodohannya dilakukan dengan cara memilih sendiri, mengenal luar dalam pasangan sebelum menikah atau melalui pacaran berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

Setelah proses perjodohan dan pernikahan maka perlu ada lingkungan yang mendukung terbentuknya keluarga sakinah seperti fasilitas ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi yang terkait dengan penjagaan agama, jiwa, harta, akal dan keturunan.

Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. Ilyas Husti, didampingi oleh Prof Ahmad Rofiq sebagai penguji eksternal dari UIN Semarang, Prof. Zikri Darussamin sebagai promotor, Dr Khairunnas sebagai ketua Program Studi Hukum Keluarga, Dr. Sofia Hardani sebagai co-Promotor.

Penguji satu satu persatu memberikan pertanyaan kepada Paryadi. Kemudian dijawab dengan tegas dan tepat oleh promovendus. Setelah selesai sidang promosi dan memperhatikan hasil penelitian serta jawaban, maka promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dengan nilai 3.93. Spontan promovendus sujud syukur dan gemuruh suara dari para tamu yang hadir karena mendengar pencapaian nilai tersebut.

Dr. Paryadi, S.Sos.I, M.S.I yang biasa dipanggil Abdul Ghofar selama ini mendapatkan amanah sebagai wakil sekretaris jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah. selain itu beliau juga sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah di Balikpapan.

Dr Paryadi atau biasa disapa Abdul Ghafar.

Dalam sidang promosi tersebut ia didampingi oleh istrinya yaitu ustadzah Saryati, anak-anaknya yaitu Ahamd Yasin al-Faqih, Faiqah Putri an-Najah dan Ahmad Ad’iyyah Zamzam, teman-teman dari Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Riau, dan Pos Dai Hidayatullah Riau.

Beberapa rekomendasi penting dalam penelitian ini yaitu memberikan masukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk lebih serius dalam pembekalan sebelum pernikahan dengan cara menambah waktu, pendalaman materi dan kesiapan materi dari calon pengantin. Instansi pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan ormas Islam, pesantren untuk membuat model penjodohan dalam pernikahan yang memudahkan perjaka dan gadis yang hendak menikah. Ini juga menghindari kumpul kebo dan menekan angka perceraian yang terjadi di masyarakat. ***

Penulis: Ibnu M Hawab

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jaga Iman dengan Berbagi Renungan

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image