MUI Gelar Halaqoh Ukhuwah, Diikuti 60-an Perwakilan Ormas Islam
Hidayatullah Ikut Serta
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah beserta dua elemen di bawahnya yaitu Pemuda Hidayatullah dan Muslimat Hidayatullah (Mushida), sebagaimana dirilis dari stus Hidayatullah.or.id, ikut serta dalam halaqoh tersebut.
Ketua Departemen Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Dr. Dudung A. Abdullah, M.H, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut antusias harapan Indonesia menjadi teladan dalam ukhuwah Islamiyah bagi dunia.
Ia juga menyambut baik adanya halaqah ini yang membahas topik berkenaan dengan pandangan ormas Islam terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan ditengah polemik yang terjadi.
“Pembahasan UU KUHP ini sangat bermanfaat bagi para dai dan aktifis keagamaan terutama dalam pengetahuan tentang KUHP baru, bisa lebih jelas langsung dari ahlinya,” kata Dudung terkait pemaparan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Hamdan Zulfa, pada kesempatan halaqah tersebut.
Dia menyebutkan, KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini merupakan warisan hukum kolonial Belanda, sehingga kajian dan analisis yang mendalam tentangnya perlu dilakukan agar benar benar memuat keadilan dan kepastian hukum.
Meski ada beberapa hukum yang diakomodir dari perbaikan di situ seperti tentang perzinahan dan perlindungan agama, namun demikian, lanjut Dudung, kajian ulang mesti penting dilakukan kaitannya beberapa hal yang dinilai pasal karet sehingga dianggap bisa abuse of power dan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Selain Hidayatullah, hadir juga sekitar 60 perwakilan ormas Islam yang terhimpun di MUI. ***
Penulis: Ibnu M Hawab